DOKUMENTASI PADA TATANAN PELAYANAN KESEHATAN
A.DOKUMENTASI PERAWATAN JANGKA PANJANG
Jumlah
individu lansia yang terus meningkat membutuhkan perawatan dalam fasilitas
perawatan kesehatan jangka panjang. Keakutan kondisi individu ini terus
meningkat sejalan dengan klien geriatrik
mengalami lebih banyak kesulitan karena usia mereka. Tenaga keperawatan sering
menhadapi tantangan yang lebih berbeda dari tantangan yang mereka hadapi di
lingkungan perawatan akut. Perbedaan ini membuthkan dasar dokumentasi
keperawatan yang sangat berbeda (lyer & Cmap, 1995).
Lembaga lain adalah instrumen dalam
menentukan standar dan kebijakan untuk dokumentasi dalam perawatan kesehatan
jangka panjang. Sebagai contoh, the
Omnibus Budget Reconciliation Act, 1987 merupakan legislasi Medicare dan Medicaid yang
sangat penting untuk dokumentasi perawatan jangka panjang. Standar yang teratur
untuk pengkajian residen, rencana perawatan individual, dan kualifikasi untuk
pemberi perawatan kesehatan (mis. RN, perawat praktik berlisensi, pembantu
perawat) adalah keharusan dari OBRA 1987. Selain itu, departmenkesehatan dari
setiap negara bagian mengatur frekuensi penulisan catatan keperawtan residen
dalam fasilitas perawatan jangka panjang.
Dokumentasi perawatan jangka panjang
mendukung pendekatan multidisiplin dalam pengkajian (disebut sebagai urutan
data minimum) dan proses perencanaan (disebut sebagai protokol pengkajian)
klien. Komunikasi di antara pemberi perawatan kesehatan ini, seperti halnya
perawat, pekerja sosial, ahli terapi rekreasi, dan ahli gizi penting dalam
proses dokumentasi yang teratur. Dukungan fisikal untuk residen perawatan
jangka panjang.
Fasilitas jangka panjang biasanya
memberikan dua tipe perawatan : terampil atau intermediet. Klien yang
memerlukan perawatan terampil membutuhkan asuhan keperawatan yang lebih
ekstensif dan keterampilan keperawatan khusus. Sebaliknya, fokus perawatan
intermediet diperlukan oleh klien yan biasanya mengalami penyakit kronik dan
mungkin hanya memerlukan bantuan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari
(seperti mandi dan berpakaian).
Persyaratan untuk dokumentasi di tatanan
perawatan jangka panjang berdasar pada standar profesional, peraturan federal
dan negara bagian, serta kebijakan institusi layanan kesehatan. Hukum yang
memengaruhi jenis dan frekuensi dokumentasi dokumentasi yang diperlukan adalah
Health Care Financing Administration dan Omnibus Budget Reconciliation Act
(OBRA) tahun 1987.
Hukum OBRA, misalnya, mengharuskan :
a.
Pengkajian yang komprehensif (Minimum Data Set [MDS] for Resident
Assessment and Care Screening) dilakukan
dalam 4 hari klien masuk ke fasilitas perawatan jangka panjang.
b.
Rencana perawatan yang dirumuskan harus
dilengkapi dalam 7 hari dari saat masuk.
c.
Pengkajian dan skrining perawatan harus
ditinjau kembali setiap 3 bulan.
Dokumentasi
juga harus memenuhi sekumpulan persyaratan Medicare dan Medicaid. Persyaratan
ini bervariasi sesuai dengan tingkat layanan yang diberikan dan faktor lain.
Misalnya, Medicare memberikan penggantian pembayaran kecil untuk layanan yang
diberikan dalam fasilitas perawatan jangka panjang kecuali untuk layanan yang
memerlukan perawatan terampil seperti kemoterapi, pemberian makan melalui
slang, ventilator, dan sebagainya. Untuk klien Medicare tersebut, perawat harus
memberikan dokumentasi setiap hari untuk memverifikasi kebutuhan terhadap
layanan dan penggantian pembayaran.
Perawat
harus membiasakan diri dengan peraturan yang memengaruhi jenis dan frekuensi
dokumentasi yang diperlukan di fasilitas perawatan jangka panjang. Perawat
biasanya melengkapi ringkasan asuhan
keperawatan minimal satu kali dalam seminggu
untuk klien yang memerlukan perawatan yang terampil dan setiap 2 minggu untuk klien yang
memerlukan perawatan intermediet.
Ringkasan
harus berisi hal berikut ini :
·
Masalah spesifik yang dicatat dalam rencana
asuhan
·
Status mental
·
Aktivitas kehidupan sehari-hari
·
Status hidrasi dan nutrisi
·
Tindakan keamanan yang diperukan
·
Medikasi
·
Terapi
·
Tindakan pencegahan
·
Pengkajian modifikasi perilaku, jika berhubungan
(jika klien meminum obat psikotropika atau menunjukkan masalah perilaku).
Panduan
Praktik Dokumentasi Perawatan Jangka Panjang :
·
Lengkapi formulir pengkajian dan skrining (MDS) dan rencana
asuhan dalam periode waktu yang ditetapkan oleh badan pengatur
·
Simpan catatan setiap kunjungan dan catatan
panggilan telepon dari keluarga, teman, dan orang lain yang terkait dengan
klien.
·
Tulis ringkasan keperawatan dan catatan
perkembangan sesuai frekuensi dan standar yang diperlukan oleh badan pengatur.
·
Tinjau dan revisi rencana asuhan setiap 3 bulan
atau kapan pun status kesehatan klien berubah.
·
Dokumentasikan dan laporkan setiap perubahan
kondisi klien pada dokter dan keluarga klien dalam 24 jam.
·
Dokumentasikan semua tindakan yang
diimplementasikan sebagai respons terhadap perubahan kondisi klien
·
Pastikan bahwa catatan perkembangan membahas
kemajuan klien terkait dengan tujuan atau hasil yang dijelaskan dalam rencana
keperawatan.
B.
DOKUMENTASI PERAWATAN DI RUMAH
Pada
tahun 1985 Health Care Financing Administration, cabang U.S Departmen of Health
and Human Services Amerika Serikat, memandatkan institusi perawatan di rumah
menstandardisasi metode dokumentasi mereka untuk memenuhi persyaratan Medicare
dan Medicaid serta pembayaran pihak ketiga lainnya. Dua catatan diperlukan :
a.
Sertifikasi kesehatan di rumah dan formulir
rencana terapi
b.
Formulir medis terbaru dan informasi pasien
Perawat
yang ditugaskan merawat klien perawatan di rumah biasanya melengkapi formulir
tersebut, yang harus ditandatangani oleh perawat dan dokter yang menangani.
Beberapa institusi layanan kesehatan di rumah memberikan laptop atau komputer
portabel kepada perawat untuk membuat catatan yang dapat diakses di berbagai
lokasi. Dengan penggunaan modem, perawat dapat menambah informasi baru tentang
klien pada catatan di institusi tanpa perlu ke kantor.
Bisnis
perawatan kesehatan di rumah terus berkembang sejalan dengan berkembangnya
proporsi indivudu lansia yang membutuhkan penggunaan layanan perawatan
kesehatan di rumah yang terus meningkat. Medicare mempunyai pedoman spesifik
untuk menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk reimbursement perawatan kesehataan rumah. Dalam melengkapi
pedoman Medicare ini, dokumentasi oleh perawat perawatan kesehatan di rumah
menjadi bidang masalah terbesar : 50% dari waktu keperawatan digunakan untuk
pendokumentasian (Braunstein, 1993).
Dokumentasi
dalam sistem perawatan kesehatan di rumah mempunyai dampak yang berbeda
dibanding dengan bidang keperawatan lainnya. Perbedaan utama adalah sifat dari
lingkungan rumah, yang menunjukkan bahwa sebagian besar perawatan disaksikan
oleh cakupan individu yang lebih sempit (mis. Klien, keluarga, pemberi
perawatan kesehatan langsung). Situasi ini menuntut bahwa perawatan yang
didokumentasikan mempunyai keakuratan dan kelengkapan sehingga keseluruhan tim
perawatan kesehatan mempunyai cara yang sah dalam mengidentifikasi perawatan
apa yang telah diberikan di rumah. Perawatan kesehatan di rumah mengharuskan
bahwa tim perawatan kesehatan bekerja sama secara erat. Selain itu, dokumentasi
merupakan kontrol kualitas dan pembenaran untuk reimbursement dari Medicare,
Medicaid, atau perusahaan asuransi pribadi. Perawat harus mendokumentasikan
semua pelayanan mereka untuk mendapatkan bayaran (mis. Perawatan terampil yang
langsung dilakukan, intruksi klien, pengamatan yang terampil, dan kunjungan
evaluasi) (JCAHO, 1995). Format catatan serupa dengan format yang digunakan
dilingkungan perawatan lainnya, tetapi agak lebih rinci dan lebih banyak
jumlahnya. Perawat adalah orang terpenting dalam pendokumentasian tentang
perawatan kesehatan rumah yang diberikan.
Dokumentasi
perawatan kesehatan di rumah mempunyai masalah yang unik karena perlunya
pemberi perawatan kesehatan yang berbeda untuk mengakses catatan medis.
Beberapa bagian dari catatan diperlukan di rumah bersama klien : format catatan
lainnya diperlukan dilingkungan kantor perawatan. Dengan demikian duplikasi
dokumen menjadi perlu, atau diperlukan kebijakan lembaga mengenai format apa
yang harus perawat tinggalkan di kantor mereka dan format mana yang harus
dibawa kerumah. Komputerisasi catatan klien telah berkembang sebagai salah satu
cara untuk menunjukkan kebutuhan yang berbeda ini (Lancaster, 1993). Dengan
penggunaan modem dan komputer laptop, menjadi mungkin untukmenghadirkan
informasi di berbagai lokasi, yang memungkinkan akses lebih besar bagi kebutuhan
multidisiplin ilmu yang sering hadir dalam perawatan kesehatan rumah.
Panduan Praktik Dokumentasi Perawatan Kesehatan di Rumah
·
Lengkapi pengkajian keperawatan yang
komprehensif dan susun rencana asuhan untuk memenuhi persyaratan Medicare dan pembayar
pihak ketiga lainnya. Beberapa institusi menggunakan sertifikasi dan formulir
rencana terapi sebagai rencana perawatan klien yang resmi.
·
Tulis catatan perkembangan pada setiap kunjungan
klien, dengan mencatat setiap perubahan kondisi klien : intervensi keperawatan
yang dilakukan (termasuk penyuluhan dan brosur intruksi serta materi yang
diberikan kepada klien dan pemberi asuhan di rumah) ; respons klien terhadup
asuhan keperawatan : dan tanda-tanda vital sesuai indikasi.
·
Berikan ringkasan perkembangan keperawatan
setiap bulan kepada dokter yang menangani dan kepada penanggung penggantian
pembayaran untuk memastikan kebutuhan untuk melanjutkan layanan.
·
Simpan salinan rencana asuhan di rumah klien dan
perbarui ketika kondisi klien berubah.
·
Laporkan perubahan rencana asuhan kepada dokter
dan dokumentasikan bahwa hal ini dilaporkan. Medicare dan Medicaid akan
penggantian pembayaran hanya untuk pemberian layanan terampil yang dilaporkan
kepada dokter.
·
Dorong klien atau pemberi asuhan di rumah untuk
mencatat data jika tepat.
·
Tulis ringkasan pemulangan untuk dokter agar ia
dapat menyetujui pemulangan dan memberi tahu pihak penanggung penggantian
pembayaran bahwa layanan telah dihentikan. Cantumkan semua layanan yang
diberikan, status kesehatan klien pada saat pulang, hasil yang dicapai, dan
rekomendasi untuk perawatan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi widiarti,
2010. fundamental keperawatan :konsep, proses, dan praktik /penulis .
Penerbit buku kedokteran. Jakarta :EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar